SEMARANG - Komisi Disiplin PSSI jawa Tengah akhirnya menjatuhkan hukuman dua tahun kepada para pelaku pemukulan wasit dalam insiden di pertandingan babak 8 Besar Liga 3 Indonesia Zona Jawa Tengah. Para pelaku dalam insiden di Stadion Bhumi Pala, Temanggung dan Stadion Soemitro Kolopaking, Banjarnegara, dilarang berkecipung di sepakbola selama itu.
''Kejadian ini memang kita sayangkan. Dan kami cukup bukti, baik keterangan Match Commissioner (Pengawas Pertandingan) maupun dari bukti video dan foto, para pelaku terbukti sah melakukan pemukulan,'' kata Ketua Komdis PSSI Jateng, Yakub Adi Krisanto SH MH dalam keterangannya, Rabu (9/5) di Sekretariat Asprov PSSI jateng, Kompleks Stadion Citarum, semarang.
Dua pelaku pemuklulan di Stadion Bhumi Pala saat tuan rumah Persitema (Temanggung) melawan PSIP (Pemalang) yaitu seorang Panpel Indriyanto dan seorang ofisial tim Bernardi dalam sidang mengakui terus terang aksinya. Menurut mereka, keduanya emosi saat melakukan pemukulan. Mereka mengaku kecewa wasit mengesahkan gol kedua PSIP.
